Jakarta, BuruhOnline.TV – Manampin Rajagukguk tidak dapat menerima begitu saja, pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Standard Chartered Bank terhadap dirinya. Ia yang diberhentikan secara sepihak sejak Oktober 2019 lalu, menuntut Perusahaan jasa keuangan itu untuk memberikan uang kompensasi pesangon beserta upah selama tidak dipekerjakan hingga bulan April 2020. Manampin yang dipekerjakan sebagai collector itu, diputuskan hubungan kerja oleh Standard Chartered Bank, dengan alasan telah selesai masa perjanjian kerja waktu tertentunya. Namun, Matheus Olak selaku kuasa hukum Manampin, menduga adanya alasan lain yang menyebabkan pengakhiran kerja tersebut. Sebab, dikatakannya usai persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020), Manampin sempat disuruh mengundurkan diri oleh Perusahaan.
#BuruhOnlineTV #SaatnyaBuruhCerdas
berita terbaru,berita hari ini,berita terbaru hari ini,berita buruh,berita buruh terbaru,berita buruh hari ini,berita buruh terbaru hari ini,buruhonline,buruh online,tv buruh,
0 Comments